Sabtu, 19 Oktober 2013

Usulan Dasar Negara oleh Tokoh Perumus Dasar Negara

Dasar negara merupakan fondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat
sebuah bangunan, tanpa fondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri
dengan kukuh. Oleh karena itu, sebuah dasar negara sebagai fondasi
harus disusun sebaik mungkin.
Para pendiri negara yang tergabung dalam BPUPKI memiliki pemikiran
yang berbeda tentang dasar negara Indonesia merdeka. Atas dasar
pengalaman bernegara, pembelajaran, dan perbandingan dengan negara
lain, para pendiri negara mengusulkan dasar negara.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama
BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr.
Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar
negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Dalam mengusulkan
rancangan dasar negara Indonesia merdeka, Mr. Mohammad Yamin
menekankan bahwa:
“… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal
daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada
kebudayaan timur.”
“… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara
negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan
kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar bagi negara
Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial.
Setelah selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan
konsep mengenai asas dasar dan negara Indonesia merdeka secara tertulis
kepada Ketua Sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas
dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad
Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan
pidatonya tentang dasar negara. Menurut Mr. Soepomo, dasar negara
Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Mr. Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka
bukan negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar
dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan
yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan
tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat yang
berbeda golongan dan paham.
Ir. Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya,
Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Dasar
negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag atau
Weltanschauung. Dasar negara Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno
adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar
negara tersebut dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang
ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila,
yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada
peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya
Pancasila”.

Mohon maaf atas  kesalahan mengetik saya,karena ini blog pertama saya.